Nikita Mirzani Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir tapi Minta Penundaan
Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif karena mangkir. Kuasa hukum Fahmi Bachmid memberikan penjelasan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya bukan mangkir, tetapi minta penundaan.
Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin pukul 14.50 WIB.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dikutip dari YouTube KH Infotianment, Jumat (22/7/2022), Fahmi Bachmid memberikan penjelasan.
"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman, penilaian."
"Kalau saya melihat, Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," jelas Fahmi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kelelahan dan Tertidur usai Dijemput Paksa serta Diperiksa
Surat permohonan penundaan tersebut dikirim pada 6 Juli lalu dan telah diserahkan oleh Fahmi.
"Tanggal 6 Juli kalau nggak salah, ada suratnya, udah saya serahin semua," terangnya.
Fahmi memahami bahwa kliennya tersebut merupakan ibu tiga anak yang mencari nafkah sehingga meminta pengunduran waktu.
"Mungkin itu karena Niki lagi mencari nafkah, jadi dia sebagai ibu, sekaligus juga single parent ya."
"Jadi dia meminta waktu," imbuhnya.
Kendati demikian, Fahmi menyerahkan kepada pihak penyidik lantaran menjadi kewenangan penyidik.
"Tapi itu menjadi kewenangan penyidik," ucapnya.
Hingga malam tadi, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Niki.