Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditangkap, Tak Ditahan Hanya Tidur di Sofa Polresta Serang, Ditemani Sang Anak

Nikita Mirzani ditangkap setelah dijemput paksa aparat Polresta Serang di depan mall di Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022). Ia tidur di sofa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Ditangkap, Tak Ditahan Hanya Tidur di Sofa Polresta Serang, Ditemani Sang Anak
Kolase Tribunnews.com (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Nikita Mirzani Ditangkap, Tak Ditahan Hanya Tidur di Sofa Polresta Serang, Ditemani Sang Anak 

Nikita Mirzani dibuat heran saat banyak polisi yang datang ke rumahnya pukul tiga pagi di Jakarta Selatan

Hal itu diketahui melalui instagram Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Nyai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, Tapi Tak Ditahan

Nikita Mirzani mengaku bahwa ada laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, Banten.

Polda Banten Ungkap Maksud Mendatangi Rumah Nikita Mirzani
Polda Banten Ungkap Maksud Mendatangi Rumah Nikita Mirzani (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani menduga bahwa laporan Dito Mahendra itulah yang membuat banyak polisi mengepung rumahnya.

Kejadian itu pun sampai membuat Nikita Mirzani batal untuk berangkat kerja ke Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik

Setelah ramai pemberitaan mengenai upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik Polresta Serang Kota pada pagi tadi, Nikita Mirzani akhirnya datang ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Nikita Mirzani memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Berita Rekomendasi

Ia datang sejak pukul 3 sore, dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hingga malam hari.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.

Jumat 17 Juni 2022, Beredar Surat Penetapan Tersangka

Beredar surat penetapan status Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Kabar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Ditangkap dan Dijemput Paksa Bukan untuk Ditahan

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas