Nikita Mirzani Batal Ditahan, Nyai Tersenyum dan Ucapkan Ini Saat Keluar Kantor Polisi
Nikita Mirzani batal ditahan, padahal sebelumnya Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahana Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022) siang.
Editor: Anita K Wardhani
TribunBanten.com/Mildaniati
Artis Nikita Mirzani tidak jadi ditahan. Pihak kepolisian memutuskan agar Nikita Mirzani wajib lapor selama satu minggu sekali. Nikita Mirzani Batal Ditahan, Nyai Tersenyum dan Ucapkan Ini Saat Keluar Kantor Polisi
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(TribunBanten.com Mildawati) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)