Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum Buka Suara: Wajib Lapor Sesuai Keperluan Proses Hukum
Nikita Mirzani tak jadi ditahan, kuasa hukum Fahmi Bachmid buka suara dan mengatakan bahwa kliennya tersebut harus melakukan wajib lapor.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani tidak jadi ditahan, kuasa hukum Fahmi Bachmid buka suara
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tak membuat Nikita Mirzani ditahan.
Namun, Nikita Mirzani diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sesuai dengan keperluan proses hukum.
Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalankan pemeriksaan hingga lebih dari 24 jam.
Bahkan, putra Nikita Mirzani yang bernama Arkana pun turut berada di sampingnya.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (23/7/2022), Fahmi berterima kasih kepada pihak Polda.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ikut Ibunya Diperiksa, Saat di Perut Kasus Dipo Latief, Kini Dito Mahendra
"Terima kasih banyak kepada Bapak Rudy, Kapolda Banten."
"Yang sangat luar biasa memberikan atensi dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan kepada Niki."
"Karena Niki mempunyai tiga orang anak, itu yang paling penting," tutur Fahmi.
Fahmi mengatakan bahwa Niki tetap harus melakukan wajib lapor sesuai dengan keperluan proses hukum.
"Wajib lapor itu nanti sesuai dengan keperluan proses hukum."
"Jadi tidak bisa kita nyatakan sebulan dua bulan," imbuhnya.
Selain itu, Fahmi juga mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan.
"Udah ada kesepakatan bahwa Niki wajib datang dan tidak boleh tidak datang."
"Kalau pun seandainya dia ada keperluan lain, harus menyampaikan kepada penyidik," ungkapnya.
"Bahwa 'Saya mohon mungkin agak terlambat datangnya', tapi wajib untuk dilakukan wajib lapor."
"Itu adalah sebuah komitmen yang harus dijalankan Niki," tambahnya.
Menurut Fahmi, kebenaran tetap harus ditegakkan, apapun keadaan yang terjadi.
"Bagaimanapun juga, kebenaran itu segala-galanya."
"Keadilan harus tetap ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ujarnya.
Fahmi juga kembali menginformasikan soal kasus yang tengah dialami kliennya tersebut.
"Jadi gini, supaya tidak menimbulkan salah paham, perkara ini sebetulnya adalah perkara pencemaran nama baik."
"Artinya pasal itu merujuk pada Undang-undang ITE ya."
"Jadi pencemaran nama baik itu mungkin ada kalimat-kalimat yang ditafsirkan seolah-olah Niki mencemarkan nama baik seseorang dan itu yang dilaporkan," ucapnya.
Fahmi tak ingin membahas perihal kasus pencemaran nama baik ini lebih dalam lagi.
Ia pun kembali berterima kasih kepada beberapa pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga membeberkan bahwa Niki telah menjelaskan perihal postingan tersebut dalam pemeriksaan.
"'Apa sih yang menjadi permasalahan kamu sehingga kamu memposting?' Itu semua sama Niki sudah dijelaskan," ucapnya.
Hal tersebut kemudian menjadi pertimbangan dari pihak penyidik maupun Kapolda.
"Itulah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik, itu menjadi pertimbangan Bapak Kapolda," imbuhnya.
Fahmi mengaku bahwa Niki diperintahkan untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga dan anak-anaknya.
"Sehingga 'Nik, kamu pulang, kamu berkumpul dengan anak-anak'."
"Itu perintah daripada Kapolda 'Silakan Niki pulang, berkumpul sama keluarganya, sama anak-anaknya'."
"Saya terima kasih banyak," tutup Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Kasus Nikita Mirzani