Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya

Konsultan HAKI, Henky Solihin merasa aneh Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya
Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @baimwong
Konsultan HAKI, Henky Solihin (kiri) dan Baim Wong (kanan) - Konsultan HAKI, Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek terkait Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI. 

"Tahapan pengumuman ini adalah hak publik," ungkap Henky.

Saat tahap pengumuman tersebut, siapapun dapat mengajukan keberatan dengan kelengkapan surat-surat.

"Artinya selama masa pengumuman, siapapun dapat mengajukan keberatan."

"Tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada," bebernya.

Kemudian, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif.

"Setelah selesai tahapan pengumuman, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari."

"Tahapan ini akan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksaan merek," tuturnya.

Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke PDKI (kiri) Paula Verhoeven dan Bonge jajal panggung CFW (kanan)
Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke PDKI (kiri) Paula Verhoeven dan Bonge jajal panggung CFW (kanan) (Kolase Tribunnews: SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ, Instagram @paulaverhoeven)
Berita Rekomendasi

Tahap ini berpedoman pada pasal tentang merek.

Tahap ini menjadi penentu apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak.

"Berpedoman pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."

"Tahapan ini yang menentukan apakah merek ini bisa diterima atau akan ditolak pendaftarannya," jelasnya.

Terdapat banyak faktor yang menentukan apakah merek tersebut diterima atau ditolak.

"Banyak faktor-faktor merek itu tidak bisa diterima akan ditolak pendaftarannya."

"Jika merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum misalnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas