Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya
Konsultan HAKI, Henky Solihin merasa aneh Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.
Setelah merek tersebut diterima, pemohon akan mendapat hak eksklusif dari negara.
"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."
"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."
"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky.
Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 2 miliar jika ada yang melanggar.
"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana."
"Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Baim Wong dan Citayam Fashion Week
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.