Ditjen HKI Diminta untuk Tolak Kabulkan Permohonan Baim Wong Soal Merek Citayam Fashion Week
Perusahaan milik artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HKI.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan milik artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pendaftaran tersebut juga terlihat dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PSDKI) Kemenkumham.
Namun selain Baim Wong ada juga pria bernama Indigo Aditya Nugroho juga ikut mendaftarkan CFW ke Kemenkumham.
Akibatnya banyak komentar bahkan kritikan muncul melihat tindakan suami Paula Verhoeven tersebut.
"Apa yang dilakukan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho banyak dikecam karena telah mendaftarkan Merek Jasa Citayam Fashion week dan CFI kelas 41 di Direktorat Merek dan indikasi geografis," kata Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, Senin (25/7/2022).
Pasalnya Baim Wong dan Indigo menerima banyak kritikan karena dirasa tidak memiliki hak untuk melakukan pendaftaran Merek tersebut, karena pada dasarnya even tersebut adalah milik Publik.
Baca juga: Citayam Fashion Week Berpotensi Dikuasai Kalangan Atas, ABG SCBD Akan Tersingkir
Sebab, Citayam Fashion Week bermula dari Even yang di selenggarakan di kawasan Dukuh atas, selayaknya even model, yang ditampilkan di tengah jalan daerah SCBD
"Secara peraturan ya sah-sah saja siapa akan mendaftarkan apa, akan tetapi harus diperjelas lebih dulu bahwa dasar pengajuan Haki itu sumbernya adalah Ide dan kreatifitas, sedangkan ini cuma modal karena viral atau bahasa lainnya aji mumpung, sehingga hal tersebut mencederai banyak pihak," tutur Romadhon.
"Tentunya hal itu dengan tegas menolak dan meminta agar kementerian Hukum dan Ham RI untuk bijak permohonan Merek tersebut, karena jelas itu kegiatan milik publik dan tidak boleh diklaim siapapun," sambungnya.
Menurutnya tindakan tersebut bukanlah langkah-langkah adil untuk membangkitkan kreatifitas khususnya dibidang hak kekayaan intelektual.
"Apabila permohonan tersebut diterima, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kreatifitas industri di Indonesia, karena kedepan akan banyak tindakan yang sama, dikit dikit ada yang viral langsung di daftarkan, padahal bukan haknya," pungkas Romadhon Jasn.
Diketahui jika PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendaftaran tersebut juga terlihat dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PSDKI) Kemenkumham.
Permohonan PT Tiger Wong teregistrasi dengan nomor JID2022052181 yang diterima pada 20 Juli 2022.
Dalam permohonannya, Citayam Fashion Week merupakan hiburan dalam peragaan busana hingga podcast.
Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode.
Sehingga dapat menyediakan pelaporan berita di bidang fashion, menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, dan pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan.
Lebih lanjut, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.