Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong
Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Indra Kenz mengaku sehat saat menjalani sidang beragendakan dakwaan tersebut.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Indra Kenz di ruang sidang PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Baca juga: Indra Kenz Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
Tidak hanya itu, IK nyatanya sempat membuka pelatihan kepada para korban.
Sehingga Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.
"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan yang dibacakan JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari: Sangat Prihatin dan Tertekan Sekali
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambung JPU.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.