Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lukman Azhari Bawa Anak Jenguk Medina Zein di Rutan, Mereka Lepas Rindu

Sudah lebih dari 30 hari Medina Zein mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka pencemaran nama baik dan pengancaman.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Lukman Azhari Bawa Anak Jenguk Medina Zein di Rutan, Mereka Lepas Rindu
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein jelang sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Medina Zein mengaku kangen anaknya. Sebab, sudah lebih dari 30 hari ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Marissya Icha dan pengancaman Uci Flowdea.

Makanya, Lukman Azhari, suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein, mengajak anak mereka ke rutan agar istrinya dapat melepas kerinduan.

"Saya pernah bawa anak untuk jenguk, tapi enggak bisa terlalu sering ya, dalam beberapa waktu tertentu saya bawa untuk menjenguk," kata Lukman Azhari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

"Supaya Medina juga bisa melepas rindu, anak saya juga bisa tetap bisa melihat ibunya," ujar Lukman Azhari melanjutkan.

Sebelumnya, Medina Zein tertunduk lesu saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai majelis hakim menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tangan diborgol yang ditutupi, Medina Zein mengaku rindu dengan buah hati dari pernikahannya dengan Lukman Azhari.

"Iya, kangen banget. Biasanya setiap malam, kalau lagi tidur, dibangunin sama anak," kata Medina Zein sambil berjalan, Senin.

Berita Rekomendasi

Selama menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Polda Metro Jaya, Medina Zein tidak menggunakan gawai untuk berkomunikasi dengan anaknya.

Baca juga: Medina Zein Rasakan Perubahan Saat Mendekam di Penjara, Dulu Dibangunkan Anak, Kini Sipir 

Sebagai informasi, Medina Zein menghadapi dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dan pengancam yang dilaporkan Uci Flowdea.

Untuk kasus dengan Marissya Icha, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sementara untuk kasusnya dengan Uci Flowdea, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kini, Medina Zein ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Polda Metro Jaya sesuai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas