Polri Sudah Agendakan Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Jadwalnya Masih Tunggu Timsus
Polri menyatakan telah mengagendakan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai saksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya telah mengagendakan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai saksi dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sudah masuk agendanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cinta Pertamanya Kini Diuji Insiden Kematian Brigadir J
Namun begitu, Dedi masih enggan membeberkan perihal jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi. Hal yang pasti, nantinya dia bakal diperiksa oleh Timsus.
"Nanti diinfokan waktunya, nunggu dari timsus dulu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Polri Fokus Percepat Penyelesaian Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Polri mempercepat penyelesaian berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara itu dipercepat agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Atur Soal Obstruction of Justice
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci terkait target penyelesaian berkas perkara tersebut. Hal yang pasti, kata dia, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke JPU.
"Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.