Diprediksi Bebas September, Berikut Perjalanan Kasus yang Jerat Putra Siregar dan Rico Valentino
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Putra Siregar dan artis Rico Valentino baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
Setelah itu keduanya pun langsung menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan
Keduanya diamankan sejak Senin (11/4/2022) dan langsung ditahan pada Selasa (12/4/2022).
“Sudah tersangka tapi untuk tersanhka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, di kantornya.
“Perhari ini hingga dua puluh hari kedepan,” ucap Harun.
Harun juga menerangkan alasan dilakukan penahanan adalah karena takut dua tersangka tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Ya alasan subjektif lah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan," tutur Harun.
"Dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, udah itu aja ya,” lanjutnya.
3. Sempat Ada Upaya Damai
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa Muhammad Nur Alamsyah sempat berniat tempuh jalur damai.
Hal itu didapati ketika setelah kejadian pengeroyokan, Nur Alamsyah melakukan visum pada wajahnya yang memah di bagian kanan.
Ia belum mau melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino karena ingim menempuh jalur damai.
"Setelah kejadian MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak kepolisian sempat bertanya kenapa nggak lapor mereka ingin ada jalan damai," terangnya.