Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diprediksi Bebas September, Berikut Perjalanan Kasus yang Jerat Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Diprediksi Bebas September, Berikut Perjalanan Kasus yang Jerat Putra Siregar dan Rico Valentino
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

Tak senang dengan hal itu, Rico mendatangin Nur Alamsyah dan kemudian terjadi pemukulan.

"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MNA entah apa yang dilakukan namun RV tidak senang dan mendatangi MNA kemudian melakukan pemukulan," tutur Budi.

Tak sampai situ saja, Putra Siregar juga diduga melakukan tindak kekerasan bersama dengan Rico saat itu juga.

"Kemudaian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ucap Budhi Herdi.

6. Libatkan Nama Chika Chandrika

Nama Chika ikut terseret dalam kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino pada Nur Alamsyah. Chika pun sempat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan ditemani kuasa hukumnya.

Roofi Ardian, kuasa hukum dari Chika Chandrika membeberkan kronologi kliennya saat kejadian keributan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Berita Rekomendasi

Chika memang berada di lokasi tersebut dan dikatakan Roofi saat itu kliennya tanpa sengaja bertemu dengan teman lamanya.

Saat itu memang Chika sempat menangis, namun diakui Roofi bukan karena Nur Alamsyah melainkan karena baru saja maaf-maafan.

"Di lokasi Chika tanpa sengaja bertemu teman lamanya dan berpelukan sambil tangis-tangisan, sebab keduanya pernah berselisih dan kemudian maaf-maafan," ujar Roofi Ardian.

Roofi menegaskan bahwa malam itu Chika Chandrika berpelukan dengan temannya Nabila bukan Nur Alamsyah.

Sayangnya tangisan Chika itu disalah pahami oleh Rico dan Putra yang kemudian membuat mereka melakukan tindak pemukulan pada Nur Alamsyah.

"Chika pelukannya sama Nabila bukan sama Nur Alamsyah," tuturnya 

"Namun tanpa diduga tangisan chika disalah pahami oleh kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk," terangnya.

Hal itu disampaikan oleh Roofi Ardian selaku kuasa hukum dari Chika Chandrika saat dihubungi awak media.

"Dari kesaksian Chika tadi siang, jelas PS dan Rico sebelumnya karoke bareng di senopati dan minum alkohol, kemudian setelah karoke mereka bertemu lagi di kafe itu," tutur Roofi Ardian.

Kemudian Roofi menjelaskan bahwa Chika tak sengaja bertemu teman lamanya dan kemudian saling maaf-maafan, di momen itulah Chika menangis.

Akan tetapi tangis Chika disalah pahami oleh Rico dan Putra yang langsung memukul Nur Alamsyah di kafe tersebut.

"Chika tanpa sengaja bertemu teman lamanya dan berpelukan sambil tangis-tangisan sebab keduanya pernah berselisih dan kemudian maaf-maafan," tutur Roofi.

"Namun tanpa diduga tangisan Chika disalah pahami oleh kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk," jelasnya.

7. Mempertanyakan Hasil Visum Nur Alamsyah

Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino menyoroti soal laporan visum dan Nur Alamsyah.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa ada bagian wajah yang tampak bengkak.

Hasil visum yang dilakukan oleh Nur Alamsyah di RS Pusat Pertamina dibacakan dalam persidangan dengan agenda dakwaan.

"Kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," kata Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari yang dibacakan JPU, Wafiq mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seberapa parah luka tersebut hingga membuat laporan ke polisi.

"Dari bacaan yang kita dengar tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan, namun terkait seberapa besar, seberapa serius kami belum bisa melihat barang bukti," jelasnya.

8. Putra Siregar Sebut Ada Pemukulan dari Rico Valentino

Putra Siregar mengakui bahwa Rico Valentino sempat melakukan pemukulan saat dikerumuni beberapa orang di Kafe Code.

Ia menuturkan bahwa Rico Valentino hanya mencoba melakukan perlawanan karena saat itu sendirian ke meja Nur Alamsyah.

"Lakukan perlawanan," kata Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saudara Rico sendiri dari table orang lain, lalu dikerumuni. Lihat (pemukulan)," tambahnya.

Putra Siregar tak tahu kemana arah Rico memukul karena ia memeluk sahabatnya itu untuk melerai perkelahian.

"Saya tidak tahu. Mengarah ke banyak orang," ucapnya.

Putra tak tahu kemana saja arah pukulan dari Rico karena ia memukul secara acak ke orang-orang terdekatnya.

"Tidak tahu, yang dekat saja. Saya juga kena pukul, pemilik cafe juga kena pukul," tutur Putra Siregar.

Putra Siregar juga membantah bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan saat keributan di Kafe Code beberapa waktu lalu.

Ia mengaku hanya mencoba untuk melerai Rico Valentino yang sedang dikerumuni beberapa orang di lokasi kejadian.

9. Divonis Enam Bulan Penjara

Dua terdakwa tindak pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif. 

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama. 

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dalam persidangan, hakim pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Hakim

"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sekedar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. 

Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika yang diduga jadi penyebab perselisihan itu, ia pun telah diperiksa polisi sebagai saksi.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Rico dan Putra tak hadir di PN Jakarta Selatan, ia menemani keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas