Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Heboh Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR dan Kapolri, Hotman Paris: Siapa Itu?

Beberapa hari ini panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral. Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Heboh Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR dan Kapolri, Hotman Paris: Siapa Itu?
YouTube TRANS7 OFFICIAL/Tangkapan Layar
Beberapa hari ini panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral. Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari ini panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral. Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah video dari Surya.co.id (Tribunnews.com Netwprk) detik-detik terdengarnya panggilan sayang saat rapat tersebut.

Baca juga: Sosok Kadiv Propam Baru Irjen Syahar Diantono saat Dampingi Kapolri di DPR: Diam dan Banyak Mencatat

Hotman menyindir soal 'buaya darat' dan 'buaya cinta' pada para anggota Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Baca juga: Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Adalah Kas Keluarga Ferdy Sambo, Begini Analisa Hotman Paris

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Heboh Panggilan Sayang Saat Rapat Dengar Pendapat Kapolri dan DPR RI

Di tengah pembacaan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat, ruangan DPR RI dihebohkan dengan suaranya wanita yang memanggil ''sayang''.

Diduga salah satu anggota lupa mematikan mikrofon saat menerima telepon.

Sontak para anggota Komisi III DPR RI tertawa.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khusus membahas perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bersama dengan 18 orang jajarannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Di depan Komisi III DPR, Kapolri bercerita bagaimana Irjen Ferdy Sambo berulang kali berkelit saat diperiksa oleh penyidik timsus.

Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Kapolri menyebut saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Putri Candrawathi.

Untuk sementara, motif pembunuhan dipicu oleh laporan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang.

Kapolri juga menyebut Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/08).

Dilaporkan ke MKD DPR RU
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pelaporan itu diajukan oleh masyarakat atas nama Melky Hadomuan Frans, dan Ginza Pratama Rumahorbo pada Kamis (25/8/2022).

Laporan dibuat atas dugaan panggilan telepon tidak patut saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Potongan video mengenai kejadian itu juga viral di media sosial.

"Kami membuat pengaduan terhadap anggota Komisi III DPR RI yakni Habib Aboe Bakar Alhabsyi ke MKD DPR RI terkait telepon tidak patut saat rapat Komisi III," kata pelapor dalam surat pengaduan tersebut.

Telepon tidak patut tersebut adalah adanya suara misterius dari seorang perempuan berbicara kata 'sayang' saat RDP dengan Kapolri, Rabu (24/8/2022) kemarin.

"Tiba-tiba dari selulernya (HP) terdengar suara wanita yang berkata 'sayang' yang belum tentu juga wanita tersebut sebagai istrinya," terang dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, Melky selaku masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke MKD untuk diusut dan ditindaklanjuti. Ia berharap MKD bisa merespons pengaduan masyarakat yang mereka sampaikan.

"Kami melaporkan hal tersebut kepada MKD DPR RI untuk mengusut tuntas kejadian dan ditindaklanjuti agar dilakukan penertiban terhadap yang bersangkutan demi menjaga marwah DPR sebagai wakil dari rakyat," pungkasnya.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman membenarkan adanya laporan tersebut masuk ke MKD. MKD kata dia akan mempelajari laporan tersebut. Namun ia mengaku heran soal apa yang dilanggar oleh Habib Aboe.

“Saya baru dapat laporan dari staf sore tadi. Besok baru kami pelajari apa substansi laporan tersebut,” terang Habiburokhman.

(Tribunnews.com/Bayu/Danang Triatmojo) (KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas