Kasus Putri Candrawathi Disamakan dengan Nasibnya 10 Tahun Lalu, Angelina Sondakh: Jogetin Aja
Angelina Sondakh menjadi perbincangan. Nasibnya dibandingkan dengan kasus Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Angelina Sondakh menjadi perbincangan publik, karena nasibnya dibandingkan dengan kasus Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Brigadir J namun tidak ditahan atau dimasukan ke penjara oleh polisi, dibandingkan dengan Angelina Sondakh sewaktu tersandung kasus korupsi Wisma Atlet.
Baca juga: Suami Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Angelina Sondakh kala itu dijadikan tersangka dan mendekam didalam penjara selama 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.
Mendengar namanya disebut-sebut lagi karena proses hukum Angelina Sondakh bereaksi.
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Angie itu tak mau banyak bicara.
Baca juga: Suami Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Mantan politikus itu pun menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC dalam kasus kematian Brigadir J.
"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Wanita berusia 44 tahun itu berharap kepada Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil adilnya," ucapnya.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Cs Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kecuali PC
Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan mendapatkan ketenangan hati jika menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.
"Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," ujar Angelina Sondakh.
Kak Seto Samakan Pengasuhan Anak Putri Candrawathi dengan Kasus Angelina Sondakh
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan sekalipun anak yang orangtuanya terjerat kasus hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.