Putri Candrawathi Tak Ditahan, Angelina Sondakh: Lebih Baik Mendapat Keadilan dari Allah
Angie berharap Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
Editor: Dewi Agustina
![Putri Candrawathi Tak Ditahan, Angelina Sondakh: Lebih Baik Mendapat Keadilan dari Allah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/angiepc.jpg)
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan, hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Terpisah, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Agung, permohonan itu diterima saat Putri Candrawathi diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022).
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, bahwa penyidik Polri memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Beda Nasib Putri Candrawathi dengan Tiga Sosok Ini yang Tetap Ditahan walau Punya Anak Kecil
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki anak yang masih balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," terangnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi. Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.