Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mirip Kasus Keluarga Cemara, Visinema Pictures Akan Penjarakan Pelaku Pembajakan Mencuri Raden Saleh

Rumah produksi Visinema Pictures tetap ingin mengambil langkah hukum untuk pembajak film Mencuri Raden Saleh.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mirip Kasus Keluarga Cemara, Visinema Pictures Akan Penjarakan Pelaku Pembajakan Mencuri Raden Saleh
IMDb
Film Mencuri Raden Saleh Rilis Trailer, soroti aksi Pencurian Lukisan Historis Penangkapan Pangeran Diponegoro pada masa Kolonial Belanda. Siapa Raden Saleh? 

"Pada dasarnya kita datang ke sini karena ada pembajakan film, ada beberapa website yang kami laporkan juga terkait dengan film Mencuri Raden Saleh," ujar Muhammad Aris Marasabessy kuasa hukum Visinema Pictures, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

"Kurang lebih 7 website," lanjut Aris.

Aris menjelaskan bahwa pembajakan dilakukan oleh pemilik website ilegal itu dengan cara merekam secara full saat menonton film di bioskop.

Baca juga: Jadwal Film di Bioskop Bandung Selasa 6 September 2022: Mumun, Mencuri Raden Saleh, Orphan Season 2

"Karena pembajakannya itu yang bikin miris adalah dilakukan record langsung dalam bioskop, makanya hari ini kami lakukan pelaporan," jelas Aris.

Putro Mas Gunawan selaku pihak Visinema Picture mengaku baru mengetahui adanya tujuh website ilegal itu belakangan ini dari aduan para penggemar.

Rumah produksi Visinema Picture melakukan tindakan tegas pada pembajak film terbaru mereka 'Mencuri Raden Saleh'.
Rumah produksi Visinema Picture melakukan tindakan tegas pada pembajak film terbaru mereka 'Mencuri Raden Saleh'. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Mencuri Raden Saleh sendiri kan tayang 25 agustus kebetulan kita baru dapat informasinya sekitar tanggal 7 September. Itu full movie di websitenya," jelas Putro Mas Gunawan.

Saat ditanya soal sosok pemilik tujuh URL ilegal itu, pihak Visinema Picture menyerahkan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Pihak Visinema Pictures menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 9 junto Pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas