Jessica Iskandar Ngamuk di Pengadilan, Emosi Tak Bertemu Orang yang Bawa Kabur Mobilnya
Christoper Steffanus Budianto mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke pN Jaksel karena menyebutnya sebagai penipu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan melanggar hukum yang dilaporkan Christoper Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar.
Namun sidang terpaksa ditunda karena pihak penggugat tidak hadir.
Penundaan tersebut pun membuat geram Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang datang jauh-jauh dari Bali untuk mengikuti sidang.
Baca juga: Rela Kehilangan Banyak Job Demi Jaga Ibu yang Sakit Ginjal, Chika Jessica: Pengen Deket Mama Terus
"Sangat kecewa. Jangan iming-iming doang, buktikan kalau kalian itu benar dan hadir di persidangan. Tadi saya lihat kok, ada tim kuasa hukumnya," ujar Vincent usai persidangan, Rabu (5/10/2022).
Namun ketika sidang usai, Jedar biasa disapa itu melihat tim kuasa hukum Steffanus.
Jedar pun seketika berteriak di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ngumpet terus!" teriak Jessica Iskandar.
"Ngumpet terus! Ngumpet terus!" Lanjut Vincent.
Begitupun kuasa hukum Vincent Verhaag, Rolland E Potu yang mempertanyakan dimana keberadaan Steffanus saat ini.
"Mana kliennya? Mana prinsipalnya? Kok diwakili kuasa hukum mulu? Demi keadilan ini," tutur Rolland.
Amarah Jedar dan suaminya itu pun di tanggapi oleh Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus Budianto.
Ia meminta kedua publik figur itu untuk diam karena berada di Pengadilan.
"Ini pengadilan! Jangan teriak-teriak! Kalau mau sidang, ayo sidang lagi!" kata Togar.
Baca juga: Jessica Iskandar Minta Polisi Segera Jemput Paksa Christoper Steffanus, Pria yang Diduga Menipunya
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Dalam kesempatan berberda, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Sebagai informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.