Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Suami Lesti Kejora Lagi Ada Kesibukan
Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar mangkir dari panggilan perdana polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar mangkir dari panggilan perdana polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Neas Ginting yang terlihat hadir sekitar pukul 13.10 WIB.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Rizky Billar, Dugaan KDRT Lesti Kejora
"Saya informasi dulu ya, saya mewakili Billar, kemudian beliau sedang menunggu ustaz juga, beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Suami Lesti Kejora itu mangkir dalam panggilan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan KDRT karena alasan kesehatan.
Neas menambahkan jika Billar tertekan akibat pemberitaan di media sosial terhadap dirinya buntut kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Dia (Rizky Billar) tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial," lanjutnya.
Lebih lanjut Neas menambahkan pihaknya akan memberikan surat permohonan penundaan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk kembali diperiksa pekan depan.
"Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," kata Neas.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Baca juga: Sang Kakak Buka Suara Jawab Soal KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Minta Doa dan Pajang Foto Ibu
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.