Sudah Serahkan Bukti Dugaan Penyekapan, Fahmi Bachmid Tunggu Penyidik Tetapkan Nindy Jadi Tersangka
Fahmi Bachmid kuasa hukum dari Rini yang merupakan istri dari mantan supir Nindy yang menuntut Nindy segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Update kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda kepada mantan supirnya disampaikan oleh Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid kuasa hukum dari Rini yang merupakan istri dari mantan supir Nindy yang menuntut Nindy segera ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dihubungi awak media, Fahmi mengatakan bahwa semua bukti dugaan tindak penyekapan sudah diserahkan.
Baca juga: Nindy Ayunda Undang Farel Prayoga untuk Putrinya: Akhirnya Surprise Dadakan Ini Terwujud Juga
"Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Apalagi yang membuat penyidik tidak menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Sabtu (8/10/2022).
"Satu hari saja melakukan penyekapan, itu sudah merampas kemerdekaan seseorang. Ini 30 hari dibiarkan saja," ujarnya.
Apalagi Kombes Ade Ary Syam Indradi baru saja resmi ditetapkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Fahmi juga menuntut untuk menuntaskan kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan artis Nindy Ayunda.
Baca juga: Kuasa Hukum Menduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penyekapan Sopir Nindy Ayunda
"Kami sangat berharap dengan Kapolres Jaksel yang baru dapat bersikap tegas menuntaskan kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap Sulaeman," kata Fahmi Bachmid.
Sekedar informas, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan Nindy Ayunda sudah diperiksa kembali oleh penyidik. Selain itu, kekasihnya Nindy, Dito Mahendra juga telah dimintai keterangan.
"Nindy Ayunda sudah diperiksa kembali. Dito Mahendra juga sudah dimintai keterangan, tapi dilakukan secara terpisah," kata AKP Nurma Dewi beberapa waktu lalu.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.