Rizky Billar Bantah Laporan KDRT Lesti Kejora, Gus Rofi'i Beri Tanggapan
Gus Rofi'i sarankan Rizky Billar minta maaf kepada keluarga Lesti Kejora, bukan malah mengancam warganet. Respons polisi soal bantahan Billar.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan Gus Rofi'i terkait ultimatum yang dikeluarkan oleh pihak Rizky Billar.
Ulimuatum tersebut ditujukan bagi pihak yang ikut campur dan menyebarkan berita tidak benar akan diusut oleh pihak Rizky Billar.
Pasalnya Rizky Billar sempat membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora.
Namun pihak kepolisian sudah memiliki beberapa barang bukti terkait laporan dari Lesti Kejora.
Menurut Gus Rofi'i, sebaiknya Rizky Billar minta maaf kepada keluarga Lesti Kejora, bukan malah mengancam warganet.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lesti Kejora Sempat Minta Izin ke Rizky Billar sebelum Berangkat Umrah
"Jadi kalau pihak keluarga (Rizky Billar) mengultimatum, mengancam seperti itu malah akan menjadi bumerang dirinya sendiri."
"Hal yang baik adalah minta maaf kepada keluarga Lesti Kejora, bukan malah mengancam netizen, keliru itu," tegas Gus Rofi'i, dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, Minggu (9/10/2022).
"Karena netizen itu ngomong buka pendapatnya sendiri, karena sudah ada pernyataan dari kepolisian," sambung Gus Rofi'i.
Kata Gus Rofi'i, mungkin ini strategi yang dilakukan oleh pengacara Rizky Billar.
"Iya yang namanya pengacara itu kan memang strateginya kan macem-macem," kata Gus Rofi'i.
Gus Rofi'i menyarakan Rizky Billar untuk minta maaf lewat jumpa pers.
"Kita kan ini di era digital, ya minta maaf secara terbuka, jumpa pers, itu jauh lebih baik."
"Kalaupun misalnya ternyata proses hukum berlanjut ya jalanin aja," ujar Gus Rofi'i.
Baca juga: Rizky Billar Dikabarkan Punya Anak sebelum Nikahi Lesti Kejora, Isa Zega Ungkap Faktanya
Respon Polisi soal Bantahan Rizky Billar Lakukan KDRT
Polisi merespon soal bantahan pihak Rizky Billar terkait KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan soal adanya bantahan itu.
"Itu hak lawyer-nya memang tugasnya membela kepentingan lawyer-nya klien," kata Zulpan saat dihubungi Tribunnews, Minggu (9/10/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik bekerja berlandaskan pada laporan polisi (LP) dan fakta hukum.
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," tuturnya.