Soal Keputusan Lesti Kejora Cabut Laporan, Dewi Perssik Singgung Perasaan Endang Mulyana
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima permohonan pencabutan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Editor: Willem Jonata
"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak," kata AKP Nurma, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (14/10/2022).
"Surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima penyidik."
"Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," sambungnya.
Nurma Dewi mengatakan proses restorative justice terhadap perkara yang dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora juga melibatkan berbagai instansi terkait.
Baca juga: Rizky Billar Minta Maaf, Rangkul Orangtua Lesti Kejora, Berjanji Tidak Akan Menyakiti Dede
Mulai dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian juga dari Polda Metro Jaya," tutur Nurma.
"Dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, kemudian juga dari hukum Polres Metro Jakarta Selatan."
"Jadi di situ kita jelas kedua belah pihak ada, dari kita lengkap, kita gelar perkara tidak ada yang ditutup-tutupi," paparnya.