Kasus KDRT Lesti Kejora Dihentikan, Polisi Sebut Rizky Billar Tak Harus Jalani Wajib Lapor
Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora resmi dihentikan, Rizky Billar sudah tidak punya kewajiban lapor diri kepada kepolisian.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Proses perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan telah berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Dengan perdamaian ini, Rizky Billar sudah tidak perlu lagi melakukan wajib lapor.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Kompol Irwandhy mengatakan bahwa semua syarat terkait restorative justice telah dipenuhi.
"Dengan mekanisme restorative justice yang sudah kita tempuh," kata Kompol Irwandhy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Berdamai dengan Rizky Billar, Lesti Minta Maaf Sudah Bikin Resah Masyarakat: Ini Keputusan Terbaik
"Berarti yang bersangkutan tidak harus wajib lapor lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Kompol Irwandhy menegaskan kasus KDRT Rizky Billar sudah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Artinya, penyidikan terkait perkara yang dilaporkan Lesti pada 28 September 2022 telah resmi dihentikan.
"Ya kita menempuh jalur itu," terang Irwandhy.
Rizky Billar Yakinkan Orang Tua Lesti Tak Gagal Memilihnya Jadi Menantu
Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora berakhir damai, Rizky Billar menyampaikan permohonan maaf.
Dengan didampingi Lesti Kejora, Rizky Billar meminta maaf kepada keluarga sang istri, terutama ayah dan ibu mertuanya.
"Saya juga tidak lupa mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga istri," kata Billar sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (18/10/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.