Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditreskrimsus Polda Jateng Lakukan Pendataan, Pastikan Obat Sirup dengan EG Berlebih Sudah Ditarik

Ditreskrimsus ingin memastikan, sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol diatas ambang batas sudah ditarik oleh pihak perusahaan besa farmasi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ditreskrimsus Polda Jateng Lakukan Pendataan, Pastikan Obat Sirup dengan EG Berlebih Sudah Ditarik
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jateng bersama jajaran Polres, Polresta, maupun Polrestabes akan melakukan melakukan pendataan sirup obat di berbagai apotek-apotek.

Pendataan ini dilakukan menyusul ramainya obat batuk sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Ditreskrimsus ingin memastikan, sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas sudah ditarik oleh pihak perusahaan besar farmasi.

Sebelumnya BPOM menyampaikan, beberapa produk obat sirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan perusahaan Besar Farmasi.

"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, dalam keterangannya Jumat (21/10/2022).

Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Berikut Daftar 91 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

Belum Ada Surat Resmi dari Kemenkes tentang Penarikan

Berita Rekomendasi

Hingga kini belum ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian.

"Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian," kata Dwi.

Dwi menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, dan Kabid Dokkes.

Dari hasil koordinasi, penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM.

Di wilayah Jateng sendiri, menurut Dwi belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak.

Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini merekomendasikan, untuk pengobatan menggunakan obat dalam bentuk puyer.

Namun sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng.

Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Menko PMK Bakal Telusuri Kandungan Bahan Baku Obat Sirup Impor yang Sebabkan Gagal Ginjal Anak

Ia telah memerintahkan agar masing-masing Satwil melapor jika ada informasi tentang suspect kasus terkait.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.

"Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda," terang M. Iqbal.

"Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya." jelas M. Iqbal.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas