Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Sempat Berteriak hingga Menangis

Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng akibat kasus pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kronologi Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Sempat Berteriak hingga Menangis
Tribun Banten
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng akibat kasus pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra. Nikita sempat menangis dan berteriak saat hendak dibawa. 

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP pidana.

Perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.

Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.

"Jadi polisi datang katanya mau menjemput dan menahan gue."

"Gue dilaporin sama Dito Mahendra," tuturnya pada Rabu (15/6/2022).

Lalu bagaimanakah perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga berujung adanya isu penetapan tersangka?

Dikutip dari Kompas.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instastory.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas