Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Berawal Laporan Dito Mahendra hingga Ditahan Kejaksaan

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan Kejaksaan negeri Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung hari ini 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Editor: Willem Jonata

Lantaran, menurut Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.

Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com)

“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.

Menurut penelusuran, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.

Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, tertulis tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.

Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka

Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Berita Rekomendasi

Oleh karennya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta agar laporan Dito Mahendra segera diberhentikan.

Fahmi lantas menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam atas laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Banten.

Dalam surat itu, menurut dia, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran profesi.

Surat itu merupakan buntut laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang kota yang dilayangkannya ke Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022.

"Iya, laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini distop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," kata Fahmi Bachmid, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Apabila kasus tersebut tak bisa dihentikan, Fahmi Bachmid berharap penyidik yang menangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani diganti.

"Kalau memang tidak bisa, kami minta penyidiknya diganti," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas