Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pernah Ada di Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Arkana Kini Mulai Cari Keberadaan Ibunya

Arkana, putra bungsu Nikita Mirzani pernah ada di momen ibunya dijemput paksa. Kini mulai tanyakan keberadaan ibunya yang akhirnya ditahan.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pernah Ada di Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Arkana Kini Mulai Cari Keberadaan Ibunya
Kolase Tribunnews
Nikita Mirzani saat ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022) silam. Kala itu Arkana, putra bungsunya menangis ibunya dijemput paksa. Kini, saat Niki akhirnya dipenjara, Arkana mulai mencari keberadaan ibunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Putra bungsu Nikita Mirzani, Arkana Mawardi disebut menjadi yang paling sedih dengan ditahannya sang ibu.

Arkana sebelumnya pernah berada di momen Nikita Mirzani dijemput paksa polisi, pada Kamis (21/7/2022).

Kala itu, Arkana menangis ketika ibunya mulai didekati sejumlah petugas kepolisian yang menjemputnya di Senayan City Mall.

Baca juga: FAKTA di Balik Kabar Nikita Mirzani Diperlakukan Khusus di Tahanan, Kondisi Sel Diungkap

Kini, disebutkan manajer Nikita Mirzani, Arkana menjadi yang paling sedih dengan ditahannya sang ibu.

Pasalnya, Arkana adalah putra yang paling dekat dengan Nikita.

"Anak-anak dia (Nyai) itu kan apalagi yang cowok-cowok deket sama dia, kalau tidur selalu bareng dia," jelas manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

"Apalagi yang kecil, Arkana dia tidak akan bisa tidur kalau enggak ada ibunya," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Dea, Arkana sudah mulai menanyakan di mana ibunya berada.

"Dia (Arkana) nanyain Ami mana Ami mana, aku cuma cuma bisa ngomong tunggu bentar lagi pulang," kata Dea.

Dirinya mengungkapkan, Arkana kesulitan tidur tanpa Nikita di sisinya.

"Arkana tuh selalu telepon Niki ketika dia engga bisa tidur, kaya harus nunggu ami nya pulang," jelasnya.

"Memang Arkana ini tuh tidurnya kaya harus nemplok atau video call baru bisa tidur," imbuhnya lagi.


Nikita Mirzani sendiri sempat berniat mengajak putranya itu menginap di sel dalam penangkapannya Juli lalu.

Saat itu, Ani Pancarini, relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengatakan Nikita dan Arkana tidak ingin dipisahkan.

"Kita ada usaha lain untuk melindungi anak agar tidak ikut sama ibunya ketika masuk penjara," ujar Ani Pancani di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) silam.

Menurut dia, Nikita Mirzani akan mengajak sang anak jika akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Bahkan Ibu Nikita itu bilang 'kalau saya dipenjara, anak saya ikut dipenjara'," lanjut Ani.

Pihak P2TP2A mengaku bahwa mereka masih terus berusaha untuk mengamankan Arkana dari situasi sang ibu yang sedang ditahan oleh kepolisian.

"Kita mendengar, jadi kan kita melihat ada anak Nikita Mirzani, kita otomatis sebagai perlindungan perempuan dan anak," tandasnya.

Keterlibatan Anak Kembali Disinggung

Nikita Mirzani sempat batal ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra karena alasan anak.

Kini Kejari Serang mengungkapkan andil anak dalam penahanannya semalam, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani menangis dan berteriak histeris di gedung kejaksaan tatkala jaksa menyatakan penahanan terhadap dirinya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan

Kali ini, Nikita Mirzani seolah tak bisa berkilah lagi untuk menghindari jeruji besi.

Mengingat dalam percobaan penahanan pertamanya, anak Nikita turut menjadi pertimbangan penahanan.

Lantas, bagaimana andil anak Nikita dalam penahanan kejaksaan Serang kali ini?

Menanggapi hal itu, perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (KN) Serang menjawabnya.

Ketika ditanya oleh awak media terkait keterlibatan anak Nikita dalam penahanan kali ini, pihak KN Serang membantah.

"Mohon maaf nggak ada," tegas perwakilan KN Serang, dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (26/10/2022).

Ia mengungkapkan, tidak ada anak Nikita di momen penahanan sang ibu.

"Setahu saya nggak ada anaknya ya," tambahnya lagi.

Pihaknya juga tak tahu apakah Nikita meminta waktu bertemu anaknya sebelum ditahan.

"Saya nggak tahu apakah yang bersangkutan minta ketemu anak, atau ke rumah dulu. Yang jelas sudah ada diskusi dan komunikasi dengan saudara NM. Dan tersangka mau dibawa ke Rutan Serang," tandasnya.

Sementara itu, penahanan Nikita dilakukan KN Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan KN Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.

Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.

Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.

Makanya, ketika pertama kali melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Pun Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.

Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (Tribun Banten)

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.

Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

Sehingga ia mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.

Unggahan InstaStory Nikita kini menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.

Baca juga: Berurai Air Mata, Nikita Mirzani Curhat ke Demian, Ngaku Capek Bolak-balik Berurusan dengan Hukum

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.

Ia memastikan kasus ini disebut sebagai proses hukum biasa.

"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.

Jadi tersangka

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, seperti diberitakan Tribun Banten.

Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Lantaran, menurut Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.

Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com)

“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.

Menurut penelusuran, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.

Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, tertulis tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu. (Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas