Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang

Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dito Mahendra tanggapi soal penahanan Nikita Mirzani.

Aktris Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Dito Mahendra.

Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.

Dikutip dari Kompas.com, Yafet Rissy menyebut penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.

“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” ujar Yafet, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: 5 FAKTA Sindiran Nikita Mirzani pada Najwa Shihab, Tak Direspons hingga Tantang Lapor Polisi

Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHAP, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penuntutan.

BERITA REKOMENDASI

Yafet juga berpesan, penahanan terhadap Nikita Mirzani jadi pelajaran untuk semua pihak.

Publik diharap tidak mempermainkan hukum, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Jadi kalau menggunakan media sosial secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan menghina nama baik orang lain ada konsekuensi hukum."

"Salah satunya ya seperti itu, ditahan oleh pihak yang berwajib termasuk pihak kejaksaan,” jelas Yafet.

kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mewakili kliennya, Yafet mengingatkan soal hak Nikita Mirzani sebagai tersangka.


Pihak Dito Mahendra mempersilakan Nikita Mirzani untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.

“Yang ketiga, Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas