Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dito Mahendra tanggapi soal penahanan Nikita Mirzani.
Aktris Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Dito Mahendra.
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.
Dikutip dari Kompas.com, Yafet Rissy menyebut penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” ujar Yafet, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: 5 FAKTA Sindiran Nikita Mirzani pada Najwa Shihab, Tak Direspons hingga Tantang Lapor Polisi
Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHAP, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penuntutan.
Yafet juga berpesan, penahanan terhadap Nikita Mirzani jadi pelajaran untuk semua pihak.
Publik diharap tidak mempermainkan hukum, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Jadi kalau menggunakan media sosial secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan menghina nama baik orang lain ada konsekuensi hukum."
"Salah satunya ya seperti itu, ditahan oleh pihak yang berwajib termasuk pihak kejaksaan,” jelas Yafet.
Mewakili kliennya, Yafet mengingatkan soal hak Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Pihak Dito Mahendra mempersilakan Nikita Mirzani untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.
“Yang ketiga, Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai."