Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang

Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani. 

Setelah itu sejumlah petugas kepolisian perempuan (polwan) yang berada di ruang tunggu masuk ke ruangan.

Beberapa menit kemudian, Nikita tampak tidak terdengar kembali suaranya.

Namun di depan kantor Kejaksaan Negeri Serang terlihat mobil tahanan sudah terparkir.

Duduk perkara konflik Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

Baru-baru ini, pihak Dito mengungkapkan alasan mempolisikan Nikita karena unggahan InstaStorynya.

BERITA REKOMENDASI

Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.

Sehingga ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Pun Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.

Atas dasar tersebut, Dito merasa tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.


Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

Sehingga ia pun mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas