VIDEO Karena Belum Bisa Ditemui, Manajer Titip Makanan dan Keperluan Nikita Mirzani ke Petugas Rutan
Dhea Hanifa hanya menitipkan makanan dan keperluan Nikita Mirzani kepada petugas keperluan selama di Rutan Serang.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani masih belum bisa menerima kunjungan selama dua minggu sejak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.
Hal ini dialami manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa yang juga tidak bisa bertemu dengan Nikita.
Dhea Hanifa mengatakan demikian saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, pada Selasa (25/10/2022).
"Setelah 14 hari lagi bisa dijenguk."
"Kalau sekarang belum bisa," ujar Manajer Nikita Mirzani.
Dhea mengaku hanya menitipkan makanan dan keperluan Nikita Mirzani kepada petugas keperluan selama di Rutan Serang.
Dia membawa baju, keperluan alat mandi, scincare dan bandana Niki sebanyak dua jinjing yang dibawa menggunakan jinjingan berlogo Hermes berwarna oranye.
"Aku tak ketemu dan dititipin ke bapak lapas di dalam. Cuma sampai depan situ saja, aku diperiksa," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten membenarkan jika Nikita Mirzani mulai tadi malam ditahan di rutan Kelas IIB Serang dan tinggal bersama 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Kadivas Kemenkumham Banten, Juno menjelaskan artis Nikita berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang sudah ditempatkan di Rutan selama 20 hari kedepan smapai 13 November 2022.
"Sudah dilakukan penahan di rutan kelas IIB Serang, atas Surat Perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima artis Nikita sama dengan yang lainnya. Tidak ada perlakuan secara khusus walaupun dia dikenal sebagai artis.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.
Kasur dan perlengkapan yang mendasar serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Lanjut Juno, di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Terkait perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang. (Tribun Banten/Mildaniati)