Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan Dinilai Berpotensi Jadi Pelanggaran Lain

Kuasa hukum Dito Mahendra Nikita Mirzani ditahan telah ditentukan berdasarkan proses hukum. Ia pun menilai jika teriakan Niki berpotensi jadi masalah.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan Dinilai Berpotensi Jadi Pelanggaran Lain
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.Kuasa hukum Dito Mahendra Nikita Mirzani ditahan telah ditentukan berdasarkan proses hukum. Ia pun menilai jika teriakan Niki berpotensi jadi masalah. 

“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.

“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.

Nikita Mirzani Ditahan, Respon Pihak Dito Mahendra : Sudah Tepat
Artis Nikita Nirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai denga Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

Baca juga: Pernah Disumbang Rp100 Juta, Bunda Corla Berdoa saat Nikita Mirzani Ditahan: Anggaplah Itu Kehilafan

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.

Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa nadi Nikita berulah lagi. Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

"Yang ketiga nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai. Silahkan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas