Klarifikasi Atta Halilintar Usai Disebut Terlibat Investasi Bodong Net89
Atta Halilintar jadi salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
Editor: Willem Jonata
Selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.
Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89.
Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.
Drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net8
Diberitakan sebelumnya laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.
Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.