Nikita Nirzani Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang Besok Digelar Secara Tatap Muka
Nikita Mirzani berharap sidangnya terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang dilakukan secara tatap muka.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani berharap sidangnya terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang dilakukan secara tatap muka.
Permintaan tersebut juga disampaikan kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Saya minta supaya sidangnya offline karena sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Terkecuali menurut Fahmi sidang dilakukan secara daging ketika kasus positif covid-19 masih tinggi.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Serang Besok
"Kecuali kita dalam posisi covid 2-3 tahun lalu, yaitu memang situasinya darurat tapi dalam situasi seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan," ujar Fahmi.
Fahmi bahkan membandingkan dengan beberapa kasus yang kini telah menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Sidang teroris di Jakarta Timur saja itu dihadirkan terdakwanya, sangat aneh kalau sidang Nikita tidak dihadirkan di persidangan karena itu adalah aturan di dalam KUHAP bahwa terdakwa harus hadir," ungkap Fahmi.
Kendati begitu, belum diketahui lebih lanjut terkait keputusan pengadilan soal sidang Nikita Mirzani yang bakal dilangsungkan pada Senin 14 November 2022 besok.
"Belum tahu (soal keputusan pengadilan) karena itu nanti saya sampaikan di persidangan offline atau tidak. Nanti kita lihat. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus hadir di persidangan, dihadirkan," ucap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa kondisi psikologi Nikita baik jelang sidangnya pekan depan.
"Sangat siap wong ini begini Niki itu akan goyah kalau ini masalah narkotika, mungkin akan bermasalah atau persoalan teroris, tapi ini soal postingan-postingan di IG itu ditafsirkan sebagai perbuatan mencemarkan nama baik. Silakan yang menafsirkan proses hukum tapi akhirnya kan di pengadilan," kata Fahmi Bachmid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.