Promotor Konser K-Pop We All Are One Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Kini Diamankan Pihak Imigrasi
CEO promotor konser K-Pop We All Are One , Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direktur Park sudah diamankan pihak imigrasi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO promotor konser K-Pop We All Are One , Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direktur Park sudah diamankan pihak imigrasi.
Direktur Park diduga melakukan tindakan penipuan karena konser yang harusnya digelar pada 10 sampai 12 November 2022 lalu di Stadion Madya, Jakarta tidak ada kejelasan.
Baca juga: Diduga Ada Tindak Penipuan, Promotor Konser K-Pop We All Are One Dilaporkan ke Polisi
Fritz Hutapea, konsultan hukum dari pihak vendor konser yakni PT Visi Musik Indonesia menyambut positif kabar tersebut.
"Jadi tadi siang saya dapat info direktur Park yang diduga melakukan penipuan ini sudah diamankan pihak imigrasi," ujar Fritz Hutapea di Dirjen Imigrasi, Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Fritz merasa bersyukur karena direktur Park bisa diamankan usai namanya viral di media sosial karena diduga melakukan tindak penipuan.
Ia khawatir pria asal Korea Selatan itu bisa kabur karena statusnya sebagai Warga Negara Asing.
Baca juga: Cari Modal Kerja, Perusahaan Pemegang Lisensi K-Pop Bidik Dana Rp126 Miliar Melalui IPO
"Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi karena sudah mengamankan promotor konser kpop yang kemarin viral diduga melakukan penipuan," lanjut Fritz.
"Karena direktur Park ini orang asing jadi bisa kabur kemana-mana tapi karena sudah diamankan ada disini," tuturnya.
Fritz juga akan berusaha membantu pihak vendor dan pembeli tiket agar bisa mendapatkan haknya kembali usai promotornya berhasil diamankan.
"Setelah proses ini saya akan berusaha bantu agar uang dari penonton bisa kembali, ini kan kasihan penontonnya meskipun tanggung jawab utama saya ke pihak vendor yang juga belum dibayar," jelas Fritz.
Baca juga: PROFIL Fritz Hutapea, Putra Bungsu Hotman Paris yang Baru Saja Lamar Chen Giovani
"Saya merasa harus ada keadilan untuk pembeli tiket dan vendor. Untuk saat ini yang penting adalah direktur park sudah ditahan sehingga gak akan kemana-mana," katanya.
Sekedar informasi seorang bernama Pelapor bernama Derpita Gultom membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan dan terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.
Para pemegang tiket dan vendor merasa adanya tindak penipuan lantaran tidak ada kejelasan dari promotor utama usai konser diundur ke tahun 2023 mendatang.