Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi Kunci Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda Sebut Ada Ancaman Pembunuhan, Salah Satu Pelakunya DS

Saksi kunci kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda, Lia Karyati mengungkapkan beberapa fakta dalam penyidikan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saksi Kunci Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda Sebut Ada Ancaman Pembunuhan, Salah Satu Pelakunya DS
Instagram @nindyayunda
Saksi kunci kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda, Lia Karyati mengungkapkan beberapa fakta dalam penyidikan. 

Kemudian Lia menyebutkan sosok yang diduga menjadi pelaku penyekapan.

Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan.
Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan. (Kolase Tribunnews / Instagram @nindyayunda)

"Inisialnya DS, dan nggak mungkin kalau penyekapan cuma satu, pasti ada yang lain," sambung Lia.

Sebelumnya, kuasa hukum istri mantan sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid membawa saksi kunci dalam perkara dugaan penyekapan.




Fahmi menyebut saksi kunci tersebut mengetahui siapa dalang yang melakukan dugaan penyekapan.

Baca juga: Isi Dakwaan Nikita Mirzani, Sebut Nyai Sengaja Edit Foto Dito Mahendra hingga Mantan Nindy Ayunda

Lia diperiksa lebih dari 7 jam dan dilayangkan 60 pertanyaan terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

BERITA TERKAIT

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas