Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah Siap Minta Maaf Pada Japto Jika Bersalah
Wanda Hamidah dilaporkan oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Bareskrim Polri.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Sebab, Wanda merasa tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik Japto melalui perkataannya.
"Intinya, saya menjelaskan, saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik. Jadi, sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," jelas Wanda Hamidah.
Sebagai tambahan, Rumah Wandah Hamidah beberapa kali digeruduk, mulai dari Satpol PP hingga massa dari ormas.
Pada Oktober 2022, petugas Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dan meminta untuk mengosongkan rumah tersebut.
Baca juga: Japto: BNPT Harus Mampu Mendeteksi dan Mencegah Berkembangnya Radikalisme
Sebab, rumah keluarga Wanda itu diklaim milik Japto Soerjosoemarno.
Wanda Hamidah pribadi dan keluarga menolak penggusuran paksa tersebut.
Maka pihak Japto Soejosoemarno melaporkan Wanda Hamidah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.