Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa, Nikita Mirzani Menanti Kinerja Polisi, Apakah Bisa Terealisasi?
Nikita Mirzani pun menunggu terealisasinya Dito Mahendra dijemput paksa apabila ia kembali tidak hadir di persidangan.
Editor: Anita K Wardhani
Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.
"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.
Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.
Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.
"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.
Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh
Nikita Nirzani kembali kecewa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Hal tersebut terlihat ketika Nikita Mirzani memukul microphonenya hingga jatuh ke lantai usai menjalani sidang.
Selain itu, terlihat momen Niki mengambil sebuah map berwarna biru dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.
Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga
Ibu tiga anak ini pun menyebut kejadian itu tidak dilakukannya dengan sengaja.
"Engga itu engga ngamuk itu ke senggol," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).
"Itu kesenggol doang, iya berkas itu engga sengaja terbang sendiri aja. Mic aja bisa terbang," lanjut Nikita Mirzani.
Mantan kekasih John Hopkins ini merasa kecewa lantaran Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut Dito sengaja mengulur waktu agar dirinya bertahan lama di dalam penjara.
"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda biar saya lebih lama di penjara, tapi engga ada masalah," tutur Nikira Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) (Tribun Banten.com/Desi Purnamasari/Ahmad Tajuddin)