Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Dari Sindiran, Sang Pelapor Mangkir Lalu Hari Ini Bebas
Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala dakwan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala dakwan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Otomatis, Nikita Mirzani dibebaskan dari penjara. Ia diminta hakim keluar dari Rutan Kelas IIB Serang.
Diketahui, Nikita Mirzai bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) memutuskan bebasnya Nikita Mirzani
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).
Bagaimana jejak kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Ditahan Sejak Oktober 2022
Nyai--demikian Nikita Mirzani biasa disapa, kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra dan Jaksa Berbohong Soal Berobat di Malaysia, Klaim Punya Bukti
Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network).
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.