Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanya Polisi Soal Laporannya Atas Kiki The Potters, Nikita Mirzani: Gua Puas Kalau Mereka Dipenjara

Nikita Mirzani melaporkan Kiki The Potters medio Mei 2021, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanya Polisi Soal Laporannya Atas Kiki The Potters, Nikita Mirzani: Gua Puas Kalau Mereka Dipenjara
Tribunnews.com
Kolase Kiki The Potters dan Nikita Mirzani. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani menanyakan perkembangan laporannya atas Kiki The Potters dan Lia Rungkat yang pernah dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk itu, ia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

Setelah bertemu penyidik, Nikita Mirzani menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, setelah dua tahun laporan yang ia buat kepada dua orang tersebut, baru dijalani kembali.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Buka Kembali Kasus Hukum Indra Tarigan yang Sempat Tertunda

"Udah ketemu dan akan diproses lagi mulai sekarang," kata Nikita Mirzani.

Wanita berusia 36 tahun ini melaporkan Kiki The Potters medio Mei 2021, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelahnya ia melaporkan Lia Rungkat dengan tuduhan yang sama.

BERITA REKOMENDASI

"Kiki statusnya sudah jadi tersangka. Kata penyidik berkasnya sudah P21, cuma belum dikembalikan sama Kejaksaan," ucapnya.

"Sementara Lia ini minggu depan Niki akan jalani BAP," sambungnya 

Rencananya, usai menjalani operasi bagian leher, wanita yang akrab disapa Niki itu akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menanyakan berkas laporannya kepada Kiki The Potters.

"Karena gua enggak puaslah karena belum masuk penjara. Kalau udah masuk penjara baru gua puas," tegasnya.

Nikita Mirzani berharap laporannya terhadap Kiki The Potters dan Lia Rungkat terus berjalan dan tidak berhenti di kepolisian.


"Gua mau kasus ini disidangkan," ujar Nikita Mirzani. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas