Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda atas suaminya, Ferry Irawan memasuki babak baru.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Venna Melinda dan Ferry Irawan - Kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda atas suaminya, Ferry Irawan memasuki babak baru. Ferry Irawan resmi jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda atas suaminya, Ferry Irawan memasuki babak baru.

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Di sisi lain, untuk pertama kalinya usai mengalami KDRT, Venna Melinda muncul di publik.

Ibunda Verrell Bramasta itu mengungkap perlakuan KDRT Ferry Irawan yang ternyata dilakukan tidak hanya sekali.

Berikut ini babak baru kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda:

1. Ferry Irawan resmi jadi tersangka

Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT.

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023), dikutip dari TribunJatim

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan motif kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda bukan karena masalah ekonomi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto (Tangkapan Layar Facebook TribunJatim.com)

Baca juga: Penampilan Perdana Venna Melinda setelah Laporkan Ferry Irawan Terkait KDRT

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan olah TKP.

Penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak 4 orang.

Dalam penetapan tersangka ini, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

2. Dipanggil sebagai tersangka pada Senin pekan depan

Venna Melinda korban kekerasan suaminya, Ferry Irawan saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023)
Venna Melinda korban kekerasan suaminya, Ferry Irawan saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023) (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Jatim mengagendakan pemanggilan terhadap Ferry Irawan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas