Kronologi Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
Revaldo ditangkap di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Apartemen itu menurut warga sering dignakan sebagai tempat penyalahguna narkoba.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menuturkan kronologi penangkapan pemain sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana atau Revaldo terkait narkoba di Jakarta, pada Selasa (10/1/2023).
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan aktor berusia 40 tahun itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa TKP itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika pada, Senin (9/1/2023).
Dari situ kemudian tim merespons dan menindak lanjuti informasi.
Baca juga: Profil Revaldo, Aktor Residivis Kasus Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi Saat Kariernya Menanjak
Setelah itu dilakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, sekira pukul 04.30 WIB.
"Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
TKP pertama berlokasi di basement apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sedangkan TKP kedua berlokasi, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.
Polisi menemukan satu buah ponsel di TKP pertama. Serta memeriksa tes urine Revaldo.
"Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC," ujar Zulpan.
Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo dari 2006 hingga Kini, Bukan Hanya Pemakai, Tapi Juga Pengedar
Selanjutnya, satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan tersebut bukan kali pertama, Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006.
Ia lalu divonis penjara Pengadilan Negeri dengan hukuman selama 2 tahun.
Bebas pada September tahun 2007, tak lama berselang kembali diamankan polisi pada tahun 2010.
Dalam kesempatan wawancara pada Juni 2022 lalu, Rivaldo mengaku sudah bertobat untuk menjauhi narkoba.