Respon Ibunda Venna Melinda Usai Tahu Anaknya jadi Korban KDRT Ferry Irawan
Ni Made Ayu Rachmawati mengaku sedih setealh tahu anaknya, Venna Melinda jadi korban KDRT
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
Sebelumnya, Hotman Paris mengurai permasalahan rumah tangga Venna dan Ferry.
Hotman menyebut Venna sudah mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir.
"Ternyata Venna mengatakan apa yang dialami Venna ini bukan hanya yang di Kediri."
"Tapi sudah 3 bulan terakhir," kata Hotma Paris di depan Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Kabar terbaru menyebutkan Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwlakan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
(Tribunnews.com/Dian Hastuti)