Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Mantan Rekan Bisnisnya Sebesar Rp 60 Miliar
Jessica Iskandar merasa dirugikan dengan gugatan Steven di PN Jakarta Selatan. Karena itu ia menggugat balik Steven dengan nominal Rp 60 miliar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata Christoper Steffanus Budianto atau Steven pada Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sidang kali ini beragendakan penyerahan jawaban dan pembuktian dari pihak Steven oleh pihak Jessica Iskandar.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu.
"Sidang hari ini penyerahan dokumen jawaban kita, dokumen replik jawaban dari pihak lawan dan duplik dan pembuktian dari pihak lawan," kata Rolland R Potu kuasa hukum Jessica Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jessica Iskandar Optimis Laporannya Atas Christoper Stefanus Ditindaklanjuti Polisi
Lebih lanjut, Rolland mengaku heran lantaran bukti yang disampaikan oleh pihak Steven menurutnya bukan dokumen asli.
"Bagaimana diperiksa, semua dicek copy dari Copy baru dipermasalahkan hak-haknya mereka," ujarnya.
Rolland justru menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan balik.
Sebab Jessica dan Vincent yang merasa dirugikan dengan gugatan itu, pihaknya menggugat balik Steven dengan nominal Rp. 60 miliar.
"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini," ujar Steven.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar. Kalau mereka gugat Rp 50 kita ajukan Rp 60 miliar," tambahnya.
Dalam gugatannya, Jessica dan Vincent mengaku mengalami banyak kerugian.
Baca juga: Jessica Iskandar Keluhkan Hukum Indonesia Tak Tegas, Sebut Christoper Dipanggil 2 Kali Tapi Mangkir
Saat ini pihak Jessica masih menunggu keputusan majelis hakim.
"Pasti diterima tapi diputusnya bagaimana kan kewenangan majelis hakim," pungkasnya.