Soal Christoper Steffanus Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukumnya Beri Penjelasan
Kuasa hukum Christoper Steffanus atau Steven, pertanyakan legal standing pelapor. Sebab, bukan Jessica Iskandar selaku korban yang melapor.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto atau CBS diduga mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali.
Pemanggilan tersebut buntut laporan dugaan kasus penipuan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu dengan nama pelapor Septio Jatmiko Prabowo Putra pada 15 Juni 2022 di Polda Metro Jaya.
Terkait tudingan mangkir, Togar Situmorang kuasa hukum Christoper Steffanus atau Steven buka suara.
"Nah kalau klien kami tidak pernah ada kata mangkir, sudah ada kuasa hukumnya dan kita juga sudah terangkan," kata Togar Situmorang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian Togar menegaskan alasan kliennya belum juga hadir menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Steven Buka Suara Soal Gugatan Balik Jessica Iskandar Senilai Rp 60 Miliar
Menurutnya, sang klien tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut di Polda Metro Jaya.
"Yang melapor itu adalah siapa, yang memang korban, legal standingnya dimana ini pelapor, ini terlapor, pelapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor tidak kenal dengan pelapornya maka itu saya bilang 'abang saya gak kenal loh sama pelapor ini bang' ya sudah kalau kamu gak kenal coba buat surat," sambungnya.
Atas hal tersebut, Steven kini telah meminta perlindungan hukum.
Karena menurut Togar apabila Jessica Iskandar mengaku sebagai korban seharusnya istri Vincent Verhaaglah yang seharusnya melaporkan Steven.