Berkas Gugatan Cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Disebut Belum Penuhi Syarat
Dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda, berkas gugatan Ferry Irawan justru disebut belum lengkap.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
"Secara norma hukum normatif kalau perceraian itu diajukan oleh suami, jenis perkartanya adalah cerai talak."
"Jadi suami mengajukan permohonan izin talak, suami meminta izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, setelah diberi izin oleh majelis hakim."
Baca juga: Ferry Irawan Ditahan, Bagaimana Proses Sidang Cerainya dengan Venna Melinda?
"Berbeda kalau diajukan oleh istri, perkaranya adalah cerai gugat," jelasnya.
Ia mengatakan saat persidangan gugatan cerai nantinya kedua belah pihak diwajibkan menghadiri proses persidangan.
"Kalau mengenai persidangan semua diwajibkan untuk hadir di persidangan, baik dia itu bebas atau berada di tahanan," paparnya.
Sebagai tambahan informasi, kini Ferry Irawan telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Timur usai menjadi tersangka kasus dugaan KDRT.
"Kalau di rutan ya minta bantuan Pengadilan Agama setempat memanggil pihak pemohon agar hadir mekanismenya."
"Kalau misalkan dia tidak bisa hadir, pihak pemohon dapat memberikan surat kuasa istimewa, bukan surat kuasa khusus," pungkas Taslimah.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.