Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anya Dwinov Kecewa Bos Indosurya Divonis Bebas, Berusaha Agar Uang Rp 5 Miliar Miliknya Bisa Kembali

Anya Dwinov masih tetap berusaha agar uang miliknya sebesar Rp 5 miliar bisa kembali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anya Dwinov Kecewa Bos Indosurya Divonis Bebas, Berusaha Agar Uang Rp 5 Miliar Miliknya Bisa Kembali
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memnovis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Anya masih tetap berusaha agar uang miliknya sebesar Rp 5 miliar bisa kembali. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Pasalnya, Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penipuan investasi.

Dalam kasus penipuan investasi, Henry Surya diduga sudah melakukan penipuan kepada 23 ribu orang, dengan total kerugian Rp 106 triliun.

"Itu momentum dimana saya merasa ini sudah kelewatan ya," kata Anya Dwinov ketika ditemui di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Indosurya dan Minta OJK Awasi Lebih Detail Industri Jasa Keuangan

"Karena dianggap kasus Indosurya ini bukan pidana, melainkan kasus perdata," sambungnya.

Anya Dwinov menjadi salah seorang dari 23 ribu nasabah Indosurya. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Berita Rekomendasi

"Jadi uang saya sebesar Rp 5 miliar dalam tabungan deposito, bisa dibilang raib," ucapnya.

Wanita berusia 40 tahun ini, tidak pernah angkat bicara kalau dirinya adalah korban Indosurya, serta menyerang perusahaan tersebut.

"Saya diam, karena saya memegang kesepakatan ini dan saya hargai karena mereka menunjukkan itikad baiknya. Dimana mereka berjanji mengembalikan uang saya dalam bentuk cicilan selama 10 tahun, dengan biaya Rp 43.250.000 per bulannya," jelasnya.

"Saya masih berharap, dengan tidak rewel tidak akan dipermasalahkan sama mereka. Malah saya berharap jadi prioritas pengembalian uang saya," sambungnya.

Menurut pemilik nama Anya Dwi Novita Pahlawanti, penipuan sebesar Rp 106 triliun adalah kejahatan besar, dan uangnya diduga bisa membeli identitas palsu pelaku jika dibebaskan.

"Walau dasarnya perdata, cuma ada indikasi ke arah pidana. Ini tindak pidana penipuan," ungkapnya.

"Kenapa? Karena sebelum ada pernyataan gagal bayar, Indosurya mengadakan dua kali acara besar di Februari 2021," sambungnya.

Anya menyebut Indosurya adalah perusahaan besar yang berdiri sejak tahun 1980-an, yang memiliki manajemen baik selama ini.

Baca juga: Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong

"Sudah puluhan tahun dengan aset dan reputasi besar, tidak mungkin perusahaan sebesar itu runtuh dalam sehari dua hari. Mereka pasti tahu kalau pondasi goyang, harusnya pengurus sudah tahu perusahaannya gak benar," terangnya.

"Ketika setelah membuat acara besar lalu menyatakan gagal bayar, mereka ini diduga sudah ada niat mau ambil semua uang ini. Itu aja logikanya," tambahnya.

Setelah mengetahui Pemerintah Indonesia ikut campur dalam kasus penipuan investasi KSP Indosurya, Anya Dwinov bernapas lega dan akan mengikuti perkembangan proses hukumnya.

"Kita ikutin aja, saya tidak pasrah namun akan terus berusaha bagaimana uang saya kembali," ujar Anya Dwinov.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas