Sebelum Dilaporkan Sarah, Rizal Djibran Gugat Cerai Istri, Sudah Ada Konflik Sebelum Nikah
Rumah tangga artis Rizal Djibran dan istrinya, Sarah di unjuk tanduk. Rizal gugat cerai sebelum Sarah melaporkannya atas kasus KDRT.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
diketahui Sarah belum lama ini melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya terkait dugaan KDRT dan penyimpangan seksual.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Hari Ini istri Rizal Djibran Diperiksa
Hari ini, istri aktor Rizal Djibran, Sarah akan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, Sarah melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual.
Baca juga: Syok Alami KDRT dari Rizal Djibran, Sarah Sebut Kepribadian sang Suami Sering Berubah-ubah
"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok (hari ini) siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Jelang diperiksa polisi, Sarah tak bisa berkata apa-apa, sebab dirinya masih mengalami tekanan psikis.
Lebih lanjut, Tris Haryanto menjeskan sebab kliennya melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
Diakuinya, Sarah mendapat kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual suaminya.
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.
Baca juga: Aktor Rizal Djibran Bantah Tudingan Sang Istri Soal KDRT hingga Penyimpangan Seksual
Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual.
Hanya saja, Sarah enggan menjelaskan secara detail.
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," tutur Sarah.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
--