Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Alami Kekerasan Fisik, Kini Sarah Trauma, Takut Bertemu Rizal Djibran dan Orang Baru

Istri Rizal Djibran, Sarah mengaku mendapat kekerasan fisik dan penyimpangan seksual. Ia pun trauma bertemu suaminya juga orang baru,

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Diduga Alami Kekerasan Fisik, Kini Sarah Trauma, Takut Bertemu Rizal Djibran dan Orang Baru
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sarah (istri Rizal Djibran) didampingi Tim Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023) 

"Ibarat perumpamaan, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela," beber Tris.

"Nah, jadi nggak perlu saya komplitkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu lah, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.

Bantahan KDRT Pihak Rizal Djibran

Rizal Djibran saat berkarir menjadi aktor laga
Rizal Djibran saat berkarir menjadi aktor laga (istimewa)

Di sisi lain, Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewatasari membantah kliennya melakukan KDRT.

"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu. Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Sarah Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan

Sementara soal penyimpangan seksual, Mila Ayu enggan berkomentar dikarenakan itu ranah privasi suami istri.

"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar," ujar Mila Ayu.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas