Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berpeluang Bebas Asal Penuhi Syarat dari Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Menolak, Ini Alasannya

Ferry Irawan saat ini berstatus tersangka KDRT dan ditahan di Polda Jatim. Ia terjerat kasus tersebut karena laporan Venna Melinda, sang istri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Berpeluang Bebas Asal Penuhi Syarat dari Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Menolak, Ini Alasannya
Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi dan tangkapan layar Facebook TribunJatim.com
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan (kanan) - Venna Melinda berharap kasus KDRT Ferry Irawan segera memasuki tahap persidangan. 

Venna temui Ferry, dicurigai berkaitan berkas yang dinyatakan P19

Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry pada Venna.

Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.

"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi

Ia menduga Venna yang mendesak Ferry mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.

"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.

Agustinus Nahak -
Agustinus Nahak - (Kolase tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)
Berita Rekomendasi

Nahak menyayangkan aksi Venna yang datang secara diam-diam menemui Ferry.

"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.

Ia mempertanyakan tujuan Venna menemui Ferry di tahanan secara diam-diam.

"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.

Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."

"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas