Rhoma Irama Berencana Daftarkan Musik Dangdut ke Unesco Sebagai Warisan Budaya Asli Indonesia
Rhoma Irama rupanya akan mendaftarkan musik dangdut ke UNESCO, dibawah naungan Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rhoma Irama rupanya akan mendaftarkan musik dangdut ke UNESCO, dibawah naungan Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI).
Rhoma Irama selaku PAMMI, saat ini sudah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait Musik Dangdut menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
Baca juga: Viral Rhoma Irama Ditegur Kru Deep Purple saat Jadi Pembuka Konser, Ini Penjelasan Sang Raja Dangdut
"Alasan saya bersama PAMMI akan mendaftarkan ke UNESCO, karena desakan semua teman-teman yang eksis di musik. Mereka ingin dangdut diakui dunia milik Indonesia," kata Rhoma Irama dalam jumpa pers Dangdut Goes To UNESCO, di Gedung TVRI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) malam.
Raja dangdut berusia 76 tahun itu mengakui, syarat untuk mendaftarkan ke UNESCO tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi olehnya, agar Musik Dangdut terdaftar di dunia nilik Indonesia.
"Kami meminta bantuan kepada Parekraf, serta meminta dukungan penuh dari DPR RI agar semua syarat bisa terpenuhi," ucapnya.
Baca juga: Beberapa Jam Sebelum Jadi Korban Kebakaran Depo Plumpang, Iriana Mimpi Berpacaran dengan Rhoma Irama
Syarat tersebut ialah budaya Musik Dangdut harus berusia 50 tahun, kemudian ada tokoh yang masih hidup, dan tokoh itu masih menekuni budaya tersebut.
"Kebetilan saya bertindak selaku pelaku sejarah, karena memang nantinya di UNESCO dimintain sosok yang bertanggung jawab untuk membuktikan dangdut is a Indonesia," jelasnya.
"Saya selaku pelaku sejarah dalam hal ini akan bertanggung jawab memberikan testimoni ke UNESCO bahwa dangdut adalah budaya Indonesia," sambungnya.
Satria bergitar itu mengakui, sempat menjalani persyaratan-persyaratan di Pemerintahan, pada zaman Agung Laksono menjadi Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko Kesra).
Hanya saja proses tereebut tidak jalan, karena Rhoma menganggap usia musik dangdut belum mencapai 50 tahun, karena sejarag dangdut muncul di tahun 1970, setelah berevolusi dari musik Melayu.
"Sekarang, perjuangan ini diteruskan oleh Kementerian Parekraf yakni pak Sandiaga Uno," ujar Rhoma Irama.
Baca juga: Intan Ratna Juwita Bingung Apakah Tetap Berkarier Menjadi Penyanyi Dangdut Usai Putuskan Berhijab
Rhoma Irama menyebut, saat ini Musik Dangdut dalam proses pengesahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda Secara Nasional.
Mohammad Amin Abdulah Direktur musik film dan animasi Parekraf bersyukur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah mengesahkan Musik Dangdut menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
Sehinga, Amin sedang mengurusi semua proses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Musik Dangdut nenjadi warisan budaya nasional, yang kemudian akan didaftarkan ke UNESCO.