Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri

Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi saat menggelar jumpa pers.

Baca juga: Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan," kata Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).

Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyelidikan apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ujar Syahduddi.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat juga telah mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui telepon genggam dan bikti transaksi fugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi.

Baca juga: Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M

Berita Rekomendasi

"Barang bukti yang kita amankan pertama ada tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, kemudian bukti transfer dan foto kendaraan," ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya Ajuda Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Sesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai

Selebgram Ajudan Pribadi saat menyampaikan permintaan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Selebgram Ajudan Pribadi saat menyampaikan permintaan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sambil terbata-bata saat mengungkapkan permintaan maafnya, ia berharap perkara hukum yang terjadi bisa segera selesai.

Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang

"Saya sangat menyesalkan (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi sambil tertunda lesu, Rabu (15/3/2022).

"Dan saya minta maaf sekali lagi," lanjut Ajudan Pribadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas